Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang segera melaksanakan program DESAKU TUNTAS, yang bertujuan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan layanan data kependudukan.
Dalam layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Kecamatan atau Dispendukcapil Kabupaten Malang. Cukup mendatangi kantor desa setempat. Nantinya masyarakat akan dibantu oleh petugas Kader Adminduk (Administrasi Kependudukan) yang sudah ditunjuk.
Jenis layanan yang bisa diakses antara lain permohonan pencetakan Kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah, KTP Elektronik, serta Kartu Induk Anak (KIA).
“Saat ini ada 43 desa yang siap melaksanakan layanan DESAKU TUNTAS sebagai desa percontohan, karena telah mempunyai Kader Adminduk program ini,” jelas Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez kepada Malang Pagi,