Kabupaten Malang akan Memperpanjang PPKM di Tingkat Mikro



Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.PPKM Mikro jilid dua berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Aturan ini berlaku di 123 kabupaten kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Selain itu, penerapan PPKM skala rumah tangga juga diterapkan untuk mendukung PPKM Mikro. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga yang berada dalam satu rumah.

Perpanjangan penerapan PPKM Mikro juga dipastikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyusul berakhirnya pelaksanaan PPKM Mikro tahap pertama pada Senin (22/2/2021) kemarin.

Kepastian perpanjangan PPKM Mikro diperoleh setelah Pemkab Malang mengikuti video conference bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tentang kesiapan perpanjangan PPKM Mikro, Selasa (23/2/2021).

Teknis PPKM Mikro tahap dua di Kabupaten Malang ini antara lain, mengatur perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH). Sedangkan untuk instansi pemerintah akan mengikuti ketentuan Surat Edaran Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Sedangkan sektor esensial beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pengunjung tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen, juga dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, terkait layanan transportasi umum akan diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah, pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang, Wahyu Hidayat mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, terkait perpanjangan PPKM Mikro.

“SK ini sudah saya tandatangani terkait dengan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 4 tahun 2021,” jelasnya usai mengikuti video conference.

Lebih baru Lebih lama