Penyanyi Dangdut Tipu Rekan Sesama Biduan hingga Rp 450 Juta


RH (43) seorang penyanyi dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli tembakau, gula merah, dan gula putih. Korban adalah DK (39), Dw (28), dan YA (25) yang berprofesi sama seperti RH sebagai penyanyi dangdut. Kepada para korban, RH mengaku memiliki usaha dan dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam jangka 21 hari. Baca juga: Penyanyi Dangdut Ini Tipu Sesama Biduan Senilai Rp 450 Juta dengan Modus Investasi Namun ternyata keuntungan yang dijanjikan RH tak pernah ditepati. Para korban pun mengalami total kerugian hingga Rp 450 juta. Saat diselidiki, ternyata investasi tersebut fiktif Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penipuan dilakukan RH sejak Mei 2021 hingga Juli 2021.Sehingga atas janji keuntungan yang menggiurkan tersebut korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai investasi," kata Andaru, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021). "Namun, ternyata keuntungan hasil investasi tidak diberikan dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa investasi tersebut adalah fiktif," imbuh dia. Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Group Untuk keperluan pribadi dan dipinjam ke orang lain Lihat Foto ilustrasi investasi(FREEPIK/JCOMP) Sementara itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke pihak lain.

"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.

Dari tiga korban, mereka menginvestasikan uangnya senilai Rp 88,5 juta, Rp 297 juta, dan Rp 65 juta dengan total kerugian mencapai Rp 450.juta-an.

Hendri menyebut kasus tersebut terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi.Laporan dilakukan karena RH tak kunjung menepati keuntungan yang telah dijanjikan. "Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia. Hendri mengatakan jika pelaku dan para korban adalah teman dekat dan susah saling mengenal cukup lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut.


Lebih baru Lebih lama