Berkendara Menggunakan Handphone Dapat Ditilang

 


dokumen istimewa MALANG-Dilansir Dari City Guide Fm, Pagi ini (28,3) Pada City Guide FM Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Malang Kota Iptu M Sochib bilang, aturan berkendara tidak boleh mengoperasikan handphone penjabaran dari pasal 106 ayat 1 UU LLAJ , yang menegaskan pengemudi wajib berkendara dengan konsentrasi . Kata Sochib, dalam aturan ini, Handphone dinilai bisa mengganggu konsentrasi , dan apapun aktivitas yang menggunakan handphone seperti telepon , menerima pesan singkat dsb dengan atau tanpa memegang ponsel dilaran

Lebih baru Lebih lama