Ranperda Retribusi Jasa Usaha ditetapkan menjadi Perda Kota Malang

 


Dokumen Istimewa Malang - Dilansir Dari Malang Voice, Berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD bersama Walikota Malang Sutiaji, Ranperda Retribusi Jasa Usaha ditetapkan menjadi Perda Kota Malang, yang diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang. Sementara, Pemkot Malang berencana bakal segera membuat perwal, untuk mengoptimalkan Perda Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan UU 15 Tahun 2019. Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bilang, selama ini Retribusi Jasa Usaha memang dirasa kurang optimal, untuk mengisi PAD. jadi dengan adanya Perda Retribusi Jasa Usaha, diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang. (SV) (AN/MV) SUMBER : MALANGVOICE

Lebih baru Lebih lama