Larangan Mudik Lebaran, Polisi Siapkan Penyekatan Tapal Batas



 KABARMALANG.COM  Polresta Malang Kota bakal melakukan penyekatan kendaraan di batas Kota Malang untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenhub resmi mengeluarkan larangan kegiatan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Ada penyekatan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution membenarkan. Dia akan melakukan penyekatan arus lalu lintas di dua titik batas Kota Malang.

“Kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik di dua titik, yaitu di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro,” ujar Ramadhan, Selasa (13/4).

Lebih baru Lebih lama