Mudik Akan Dilonggarkan

 


Apel kesiapan pengamanan larangan mudik Idul Fitri 1442 H digelar Polres Batu (Senin, 26/4), yang dipimpin langsung oleh Walikota Batu Hj. Dewanti Rumpoko. Pengamanan larangan mudik akan dimulai H-7 hingga H+7 lebaran dimulai 6-17 Mei. Sedangkan pengetatan telah dimulai 22 April-5 Mei

Kapolres Batu – AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, penyekatan tidak berlaku untuk wilayah yang masuk rayonisasi dan aglomerasi Malang Raya, meliputi Kota Batu, Kabupaten – Kota Malang, Kabupaten atau Kota Pasuruan, dan Kabupaten atau Kota Probolinggo.

Catur menjelaskan, pos penyekatan hanya didirikan di Kasembon – Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kediri. Dengan begitu pergerakan masyarakat di wilayah Malang Raya masih diperbolehkan. Pos penyekatan baru akan dididirkan pada H-7 lebaran.

Sedangkan pos pengamanan dan pos pantau didirikan di wilayah Kota Batu, selama pelaksanaan Operasi Ketupat. Pos-pos itu akan ditempatkan di destinasi wisata dan tempat ibadah. (wl-nd)

Lebih baru Lebih lama