Pos Penyekatan Larangan Mudik Kabupaten Malang Berlaku 6 Mei

 

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri mendatang. Ini dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah membenarkan. Dia mengatakan bahwa penyekatan itu akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Penyekatan terangkum dalam agenda operasi Ketupat Semeru 2021.“Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat izin dinas atau hendak berobat ke luar kota,” rinci Agung.
“Sedangkan jika misalnya ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh,” sambungnya.
Sedangkan titik penyekatannya, sebagaimana berita sebelumnya yakni ada 5. Yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
Lebih baru Lebih lama