Rista
Choirun Nisaq
Mahasiswa
Magister Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang , (Foto : Istimewa)
Blockchain adalah sistem pencatatan informasi dengan cara yang membuat sulit atau tidak mungkin untuk mengubah, meretas, atau menipu sistem. Blockchain pada dasarnya adalah buku besar transaksi digital yang diduplikasi dan didistribusikan di seluruh jaringan sistem komputer di blockchain. Teknologi Blockchain dapat digunakan untuk membuat sistem buku besar permanen, publik, transparan untuk mengumpulkan data penjualan, melacak penggunaan digital, dan pembayaran kepada pembuat konten, seperti pengguna nirkabel atau musisi.Penerapan Blockchain di Indoensia memiliki tantangan
umum tersendiri, bukan di teknologinya namun di skema bisnis dan juga bisnis
proses eksisting yang mungkin menjadi berubah karena penggunaan teknologi
blockchain. Perlu adanya edukasi tentang blockchain yang diperlukan dengan dukungan
dan kerjasama mulai dari pembuat regulator, pelaku usaha, dan lainnya agar membentuk
ekosistem blockchain yang kolaboratif dan mengajak semua pihak untuk membuat "leap
frog" di Indonesia untuk pemanfaatan blockchain.
Salah satu
yang akan cepat mengadopsi blockchain adalah sistem identitas digital yang saat
ini masih sangat tersentralisasi, dengan kepemilikan identitas bukan pada individu,
namun pada penguasa sistem yaitu stakeholder seperti pemerintah atau platform
aplikasi besar seperti Facebook dan Google. Dan data identitas itulah yang di-monetize
oleh oleh mereka, dengan menjual data ke pihak pengiklan.
Namun ada pemilikran lain dalam penerapan platform blockchain, pencatatan
identitas akan terdesentralisasi, dan kepemilikannya akan ada di tangan subyeknya.
Dengan ini, sebagai pemilik identitas kita bahkan bisa mendapatkan financial
profit dari “menjual” identitas kita, yang bukan sekedar nama, tapi juga
perilaku belanja misalnya, kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Di Indonesia juga memiliki komunitas nirlaba dengan nama Indonesia Blockchain Society dimana lembaga nirlaba ini nantinya
akan berperan secara aktif melakukan kolaborasi, advokasi dan edukasi dengan
seluruh stakeholder ekonomi digital seperti pemerintah, komunitas developer,
kalangan bisnis serta masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan use case
penerapan teknologi berbasis blockchain untuk bersama mengangkat harkat hidup
dan kodrat bangsa dalam membangun kemandirian ekonomi digital.
Ekonomi digital dengan segala sistem teknologi dalam pandangan
Muhammdiyah yang Pro akan Science juga dapat mengkaji hal ini, sebab jika
mengingat Kisah Kiai Dahlan meluruskan arah kiblat merupakan gambaran bagaimana
cara pandang Muhamadiyah memahami syariat senantiasa melalui pendekatan
rasional. Keterlibatan aktif dalam mengatasi pelurusan arah kiblat ini
merupakan konsekuensi logis dari paham Muhammadiyah yang menganut Islam
rasional dan pro-sains. Kiai Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah itu melibatkan
sains ketika mengoreksi arah kiblat. Jadi, arah kiblatnya tidak ke barat penuh
namun agak miring. Di awal-awal ini heboh, kemudian dilakukan koreksi dan
semuanya menerima. Contoh lain Muhammadiyah mengedepankan pendekatan sains dan
teknologi untuk semakin menciptakan akurasi yang presisi dalam terapan syariat
dan ide menyusun Kalender Islam Global serta penentuan jadwal salat. Dalam hal
ini Muhammdiyah merupakan integrasi hasil dari pendekatan irfani.
Untuk menuju peran penting dalam dunia ekonomi digital dan sebelum
teknologi blockchain benar benar masuk dalam tatanan ekonomi digital secara
menyeluruh di indonesia Muhammadiyah perlu melakukan gagasan idenya sebagai digital
dusruptor yaitu melakukan kegiatan transformasil digital yang endingnya
mengantarkan persyarikatan Muhammadiyah -
Aisyiyah mencapai sisi baik dalam pemanfatan teknologi Blockchain. Muhammadiyah
harus juga harus melakukan berbagai penguatan literasi dan budaya digital di
semua tingkatan dari pusat hingga ranting. Maka akan terbangun ekosistem dengan
meningkatkan potensi digital yang dimiliki persyarikatan baik dari sisi sumber
daya manusia, infrastruktur teknologi-informasi, maupun finansial.