Malang – Polresta Malang Kota melalui Satlantas Polresta Malang Kota akan menyekat perbatasan Kota Malang dalam malam pergantian tahun 2021 ke 2022. Potensi kerumunan dalam perayaan pergantian tahun itu menjadi pertimbangan utama kebijakan ini.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan bahwa perayaan malam tahun baru memang dilarang demi mengantisipasi adanya paparan Covid-19 di Kota Malang.
“Kami akan tutup beberapa titik perbatasan masuk ke wilayah Kota Malang. Kami akan putar balikkan pengendara, karena memang tidak boleh ada perayaan tahun baru sama sekali,” ucapnya, Minggu (26/12/2021).
Pihaknya berencana akan menyekat 10 titik perbatasan memasuki Kota Malang. Enam titik diantaranya yakni perbatasan di Landungsari, Adiputro, Kalisari, Kedungkandang, Gadang dan Kacuk Barat. Sementara empat titik lainnya masih menunggu hasil rapat koordinasi.
“Empat titik lain masih dirapatkan. Terutama nanti adalah pintu masuk Kota Malang seperti exit tol Madyopuro, Graha Kencana dan sebagainya,” ujarnya.
Tak hanya di perbatasan kota, pihaknya juga akan menyekat sejumlah jalur dalam kota yang berpotensi terjadinya kepadatan. Diantaranya, Simpang 3 Ramayana, Simpang Mitra 1, Simpang Talun Es, Simpang 3 Kauman hingga U-turn Gereja Kayutangan.
Adapun dalam penyekatan itu, nantinya masyarakat dari luar Kota Malang dilarang keras memasuki wilayah Kota Malang. Bahkan masyarakat Kota Batu dan Kabupaten Malang yang masih dalam aglomerasi Malang Raya dimungkinkan juga akan dilarang masuk Kota Malang pada malam tahun baru nanti.
“Warga luar Kota Malang tidak boleh masuk saat malam tahun baru. (Warga Kota Batu dan Kabupaten Malang) tetap kami putar balikkan, tidak boleh masuk Kota Malang,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa penyekatan akan dimulai tepat pada 31 Desember 2021 setelah gelar apel sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami akan laksanakan habis apel tahun baru, kemudian kami akan ke titik titik penyekatan,” tandasnya.