Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia atau APDESI menginginkan adanya regulasi tambahan dari Perpres 104
tahun 2021.
Pada Perpres tersebut dijelaskan
tentang hal-hal yang menjadi prioritas dalam pengalokasian DD, termasuk dengan
prosentasenya. Keinginan APDESI agar ada regulasi tambahan didasarkan timbulnya
persoalan beberapa waktu lalu terkait alokasi DD untuk bantuan langsung tunai.
Dimana di dalam Perpres itu dijelaskan
minimal 40 persen dari DD yang diterima masing-masing desa, bisa dialokasikan
untuk BLT.
Ketua Bidang Pariwisata dan
Lingkungan Hidup DPP APDESI Helmiawan Khodidi mengatakan, dalam hal tersebut
diperlukan adanya regulasi tambahan yang setidaknya bisa memperjelas Pemdes di
seluruh Indonesia terkait mekanismenya.
“Harus dianggarkan dulu. Tapi
dalam pelaksanaannya, bulan Januari kan
sudah tahu jumlah (KPM) nya, ternyata diketahui jumlahnya ada 20 persen, berarti
sisa 20 persen, sedangkan minimalnya 40 persen. Berarti kan ada kelebihan,”
kata pria yang akrab disapa Didik.
Didik menambahkan, sejauh ini
dirinya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Saya
sudah ke Kasipidsus dan Kasi Datun, mereka juga menunggu instruksi dari pusat,”
ujarnya.
Pria yang menjabat Kepala Desa
Tumpukrenteng Turen bilang, APDESI berupaya untuk meluruskan terkait penjelasan
dari Kemendes beberapa waktu lalu. Kemendes menyebutkan jika keluarga penerima
manfaat (KPM) di suatu desa tidak mencapai 40 persen dari DD, maka sisanya bisa
dikembalikan.
“Artinya penerjemahan yang
disampaikan Kemendes, bahwa boleh dipersilahkan tidak 40 persen, itu nanti
dikembalikan. Tapi harus ada harus ada legal opinion yang kuat to. Landasan
Perpres atau Permen mungkin,” jelas Didik.
Terakhir Didik menyampaikan,
problematika tersebut terjadi di desa-desa seluruh Indonesia. Untuk itu,
menurutnya hal yang paling dimungkinkan adalah adanya regulasi tambahan dari
Kementerian atau stakeholder yang lain. Terutama juga harus dikomunikasikan
dengan aparat penegak hukum.
“Kan harus dianggarkan dulu 40
persen, penggunaannya dibolehkan jika misalnya hanya 20 persen sesuai dengan
KPM nya. Sisanya dikembalikan, nah proses pengembalian ini yang belum ada
regulasinya. Perlu ada regulasi tambahan, harus dikomunikasikan dengan APH agar
tidak ada menimbulkan sanksi administrasi dalam praktiknya,” Didik mengakhiri.