Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Inisial S (49) ditangkap di Desa Thru Kecamatan Gondan Gurgi Kabupaten Maran. / 2022). Perbuatan tersebut dilakukan oleh S pada pukul 02.30 WIB, Selasa (1 Februari 2022) di rumah korban Inggris (46) di Dusun Krajang Desa Through, Kecamatan Gondang legi Kabupaten Malang. "Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Saudara SA (47) pada 1 Februari 2022," kata Kompol Pujiyono, Kapolsek Gondan Gurgi. Dia mencuri beberapa perhiasan yang disimpan di rumahnya. Sebelum penjahat melarikan diri, pemilik rumah tahu apa yang telah dia lakukan. “Tindakan korban langsung dikenali pelaku, sehingga pelaku langsung memukul korban dan membanting tubuh korban ke tembok.
Kemudian pelaku kabur dari pintu samping. Saat itu kuncinya. Ada di pintu,” terangnya. Pujiyono. Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar di kepala dan wajah, dan kondisinya sudah membaik. “Alhamdurila, korban mengatakan pada Minggu (13 Februari 2022) bahwa carpath biru putih pelaku yang digunakan untuk mengejar adalah milik Direktur Reserse Kriminal Polres Gondan Gurgi Iptus Sigit Hernadi. Dari uang tunai 236.000 rupiah, sisanya korban jual emas. perhiasan berupa gelang dan cincin dijual di pasar Gondan Gurgi dan diancam dengan pidana total 7,5 juta rupiah, denda 365, 9 tahun penjara.