Pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) Inisial S (49) ditangkap di Desa Thru Kecamatan Gondan Gurgi Kabupaten
Maran. / 2022). Perbuatan tersebut dilakukan oleh S pada pukul 02.30 WIB, Selasa (1 Februari 2022) di
rumah korban Inggris (46) di Dusun
Krajang Desa Through, Kecamatan Gondan Gurgi, Kabupaten Maran.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Saudara SA (47) pada 1
Februari 2022," kata Kompol Pujiyono, Kapolsek Gondan Gurgi. Dia mencuri
beberapa perhiasan yang disimpan di rumahnya. Sebelum penjahat melarikan diri,
pemilik rumah tahu apa yang telah dia lakukan. “Tindakan korban langsung
dikenali pelaku, sehingga pelaku langsung memukul korban dan membanting tubuh
korban ke tembok.
Kemudian pelaku kabur dari pintu samping. Saat
itu kuncinya. Ada di pintu,” terangnya. Pujiyono. Akibat kekerasan yang
dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar di kepala dan wajah, dan
kondisinya sudah membaik. “Alhamdurila, korban mengatakan pada Minggu (13
Februari 2022) bahwa carpath biru putih
pelaku yang digunakan untuk mengejar adalah milik Direktur Reserse
Kriminal Polres Gondan Gurgi Iptus Sigit Hernadi. Dari uang tunai 236.000
rupiah, sisanya korban jual emas. perhiasan
berupa gelang dan cincin dijual
di pasar Gondan Gurgi dan diancam dengan pidana total 7,5 juta rupiah, denda 365, 9 tahun penjara.