Pendiri SMA SPI Kota Batu Akan Jalani Persidangan Pekan Depan

 


Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Giulianto Ecaputra (JEP) akan menjalani sidang perdana  pada Rabu, 16 Februari 2022. Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Seperti diketahui, JEP  pendiri SMA SPI Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah terbukti melakukan tindak pidana dan memperkosa siswa. Perbuatan cabul ini dilakukan antara tahun 2009 dan 2012. Kabar tersebut datang dari Edi Sutomo, Direktur Intelijen Kejari Batu, yang mengatakan 10 Kejaksaan Negeri (JPU) Jawa Timur telah menyelesaikan persiapan penuntutan. Kantor dan Batu Quezari.

Dalam perkara ini, surat dakwaan JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.  ”Untuk menangani perkara ini sudah ditunjuk 10 orang JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan pada 16 Februari 2022, ” papar Edi, pada Kamis (10/2/2022).  Kesepuluh nama JPU ini antara lain Rahmawati SH MH, Sri Winarni SH MH, Triyono Yulianto SH MH, Yulistiono SH MH, Yogi Sudharsono SH, Edi Sutomo SH MH, Andika Nugraha Triputra SE SH MH, Maharani Indrianingtyas SH MH, Trisnaulan Arisanti SH MH, dan Muh Fahmi Mirza Barata SH. 

Nantinya, sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Malang, yakni Hakim Ketua, Djuanto SH MH; Hakim Anggota 1, Harlina Rayes SH MH; Hakim Anggota 2, Guntur Kurniawan SH. Sementara itu, wakil ketua adalah Mohammad Nasir Jauhari Sh. Secara terpisah, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, memuji ketegasan penegak hukum dalam membela kasus kekerasan seksual. “Tindakan hukum yang sedang berlangsung harus dirujuk ke JEP untuk mengklarifikasi kasus ini. Artinya, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini  bekerja secara maksimal dan profesional.” Kalau tidak, dia berharap JEP akan ditangkap, tetapi dalam kasus ini pengadilan menganggap tersangka telah mematuhinya. “Tapi tidak biasa penjahat ini tidak ditahan. Kami berharap pelakunya bisa ditangkap,” ujarnya. Arist juga mendorong agar hakim nantinya dapat memutus putusan secara obyektif. Untuk mengawal kasus ini, pihaknya akan mengirim hingga 100 pengacara negara yang tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Korban SPI.

Lebih baru Lebih lama