Pendiri SMA Selamat Pagi
Indonesia (SPI) Kota Batu Giulianto Ecaputra (JEP) akan menjalani sidang
perdana pada Rabu, 16 Februari 2022.
Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap
murid-muridnya. Seperti diketahui, JEP
pendiri SMA SPI Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
setelah terbukti melakukan tindak pidana dan memperkosa siswa. Perbuatan cabul
ini dilakukan antara tahun 2009 dan 2012. Kabar tersebut datang dari Edi
Sutomo, Direktur Intelijen Kejari Batu, yang mengatakan 10 Kejaksaan Negeri
(JPU) Jawa Timur telah menyelesaikan persiapan penuntutan. Kantor dan Batu
Quezari.
Dalam perkara ini, surat dakwaan
JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82
Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. ”Untuk menangani perkara ini sudah ditunjuk
10 orang JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menangani perkara
tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan pada 16 Februari 2022, ” papar
Edi, pada Kamis (10/2/2022). Kesepuluh
nama JPU ini antara lain Rahmawati SH MH, Sri Winarni SH MH, Triyono Yulianto
SH MH, Yulistiono SH MH, Yogi Sudharsono SH, Edi Sutomo SH MH, Andika Nugraha
Triputra SE SH MH, Maharani Indrianingtyas SH MH, Trisnaulan Arisanti SH MH,
dan Muh Fahmi Mirza Barata SH.
Nantinya, sidang akan dipimpin
Ketua Pengadilan Negeri Malang, yakni Hakim Ketua, Djuanto SH MH; Hakim Anggota
1, Harlina Rayes SH MH; Hakim Anggota 2, Guntur Kurniawan SH. Sementara itu,
wakil ketua adalah Mohammad Nasir Jauhari Sh. Secara terpisah, Arist Merdeka
Sirait, Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, memuji ketegasan penegak hukum
dalam membela kasus kekerasan seksual. “Tindakan hukum yang sedang berlangsung
harus dirujuk ke JEP untuk mengklarifikasi kasus ini. Artinya, aparat penegak
hukum yang menangani kasus ini bekerja
secara maksimal dan profesional.” Kalau tidak, dia berharap JEP akan ditangkap,
tetapi dalam kasus ini pengadilan menganggap tersangka telah mematuhinya. “Tapi
tidak biasa penjahat ini tidak ditahan. Kami berharap pelakunya bisa
ditangkap,” ujarnya. Arist juga mendorong agar hakim nantinya dapat memutus
putusan secara obyektif. Untuk mengawal kasus ini, pihaknya akan mengirim
hingga 100 pengacara negara yang tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi
Sosial Korban SPI.