Salah satu ujung tombak didalam menjaga ketertiban dan kenyamanan serta perlindungan masyarakat adalah Pemerintah Desa. Sejalan dengan pernyataan tersebut pada tanggal 23 September 2022 di Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, dilaksanakan musyawarah mediasi dimana atas permintaan pihak-pihak terkait, RT, RW serta ahli waris dari Alm. Bapak Misdi dan istri sirinya. Dari permasalahan tersebut diketahui bahwa ahli waris dari Alm. Bapak Misdi menuntut pembagian harta waris seperti rumah, mobil dan sepeda motor. Pihak istri siri dari bapak Misdi tidak menerima karena merasa telah merawat Bapak Misdi sampai akhir hayatnya. Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan di motori oleh Bapak Teguh Wiyono selaku Kepala Desa akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu pihak dari ahli waris Bapak Misdi mendapatkan 60% dan 40% istri siri dari Bapak Misdi dari hasil penjualan harta warisan peninggalan Misdi. Dan semua pihak setuju dan menerima kesepakatan itu karena telah mencerminkan perasaan keadilan.